Sebanyak 14 Warga Binaan Lapas Kelas 1 Semarang dipindahkan ke Pulau Nusakambangan

    Sebanyak 14 Warga Binaan Lapas Kelas 1 Semarang dipindahkan ke Pulau Nusakambangan
    Minimalisir Gangguan Kamtib, 14 Warga Binaan Lapas Semarang dipindahkan ke Pulau Nusakambangan

    SEMARANG - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang terus berupaya menangani masalah over kapasitas blok hunian Warga Binaan guna meminimalisir terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib). Sejumlah 14 warga binaan Lapas Kelas I semarang berhasil dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, pada Sabtu dini hari pukul 03.30-05.30 WIB (30/11/2024).

    Sejumlah 14 warga binaan yang mayoritas kasus Narkoba dipindahkan ke Pulau Penjara Nusakambangan dengan rincian enam warga binaan ke Lapas IIA Ngaseman Nusakambangan dan delapan warga binaan ke Lapas Kelas IIA Gladakan Nusakambangan.

    Hal Ini merupakan langkah tegas dalam mendukung pemerintah dalam mengatasi gangguan kamtib dan overkapasitas di lapas sebagai instruksi langsung dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang menargetkan para warga binaan resiko tinggi untuk menjalani hukuman dengan fasilitas keamanan maksimum di Nusakambangan.

    Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Semarang, Usman Madjid, menegaskan komitmen pihaknya untuk mendukung upaya pemerintah dalam menindak warga binaan yang melanggar tata tertib dan berpotensi mengancam keamanan serta ketertiban di lingkungan Lapas.

    “Pemindahan ini merupakan langkah nyata kami untuk memperkuat pengawasan yang merupakan salah satu bentuk implementasi dari Program Percepatan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto dalam menangani over kapasitas di Rutan/Lapas, " ungkapnya .

    Lebih lanjut, Pemindahan 16 warga binaan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas keamanan dengan memastikan para pelaku tindak kejahatan yang beresiko tinggi mendapatkan pembinaan lebih lanjut di Pulau Nusakambangan.

    Program pemindahan warga binaan ini juga merupakan salah satu langkah strategis yang tepat guna menciptakan kondisi pembinaan yang optimal. Dengan adanya pemindahan para warga binaan ke Lapas IIA Ngaseman Nusakambangan dan Lapas Kelas IIA Gladakan Nusakambangan, tidak hanya menjadi solusi administratif tetapi juga memaksimalkan pembinaan yang berdampak positif bagi mereka.

    Usman Madjid menjelaskan bahwa pemindahan dilakukan sesuai dengan SOP Pemindahan, diawali dengan pemeriksaan badan dan pemasangan rantai dan borgol. Proses pemindahan turut dikawal oleh enam petugas Lapas Kelas I semarang dan dua anggota Polda Jawa Tengah.

    (N.son/Jatmiko)

    jawa tengah semarang lapas kelas 1 semarang berita utama narapidana lapas semarang
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Pilkada Lancar dan Kondusif, Kapolres Semarang...

    Artikel Berikutnya

    Lembaga Takmir Masjid Nahdlatul Ulama Jawa...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Pastikan Tepat Sasaran, Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya Dampingi Penyerahan Bantuan Dana Desa
    IMM Gelar Aksi Damai : Desak Harun Masiku Segera Ditangkap

    Ikuti Kami